KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas PMK 39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Alasanya, realisasi restitusi pajak yang tumbuh tidak sejalan dengan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang malah tumbuh melambat. Baca Juga: Begini strategi produsen kosmetik penetrasi pasar di 2020
Ini kata pengamat soal rencana Kemenkeu yang akan evaluasi PMK 117/2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas PMK 39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Alasanya, realisasi restitusi pajak yang tumbuh tidak sejalan dengan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang malah tumbuh melambat. Baca Juga: Begini strategi produsen kosmetik penetrasi pasar di 2020