JAKARTA. Pemerintah berencana merinci pengenaan pajak atas sejumlah investasi seperti unitlink, reksadana, dan kontrak investasi kolektif (KIK) efek beragun aset (EBA). Bahkan, transaksi dengan menggunakan e-money pun akan ditelusuri potensi penerimaan pajaknya. Ronny Bako, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) mengatakan, selama ini banyak yang menganggap PPh hanya dikenakan pada penghasilan rutin. Padahal, selain penghasilan rutin, ada PPh pada pengasilan tidak rutin atau lazim disebut pendapatan. Pendapatan ini muncul ketika seseorang mendapatkan penghasilan dari transaksi yang tidak dilakukan setiap hari. Misal, hasil jual aset. Pajak yang dikenakan terhadap pendapatan ini tidak setinggi pajak rutin.
Ini kata pengamat tentang pajak investasi
JAKARTA. Pemerintah berencana merinci pengenaan pajak atas sejumlah investasi seperti unitlink, reksadana, dan kontrak investasi kolektif (KIK) efek beragun aset (EBA). Bahkan, transaksi dengan menggunakan e-money pun akan ditelusuri potensi penerimaan pajaknya. Ronny Bako, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) mengatakan, selama ini banyak yang menganggap PPh hanya dikenakan pada penghasilan rutin. Padahal, selain penghasilan rutin, ada PPh pada pengasilan tidak rutin atau lazim disebut pendapatan. Pendapatan ini muncul ketika seseorang mendapatkan penghasilan dari transaksi yang tidak dilakukan setiap hari. Misal, hasil jual aset. Pajak yang dikenakan terhadap pendapatan ini tidak setinggi pajak rutin.