KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending diwajibkan memenuhi ketentuan ekuitas atau permodalan minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. Setelah itu, fintech lending harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar pada tahun depan. Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ekuitas minimum Rp 7,5 miliar dirasa berat bagi sebagian platform fintech P2P lending mengingat saat ini pendanaan bagi perusahaan digital juga tengah menurun. Terlebih, fintech lending juga diharuskan untuk memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar pada 2025. "Dengan pendanaan yang tidak memadai, sulit bagi sebagian platform memenuhi ekuitas minimum tersebut. Kecuali, platform tersebut melakukan konsolidasi untuk meningkatkan nilai ekuitas mereka. Konsolidasi tersebut dapat berupa merger dengan platform lain atau produk digital lainnya," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (6/8).
Ini Kata Pengamat Terkait Fintech Lending Diwajibkan Penuhi Modal Rp 7,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending diwajibkan memenuhi ketentuan ekuitas atau permodalan minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. Setelah itu, fintech lending harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar pada tahun depan. Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ekuitas minimum Rp 7,5 miliar dirasa berat bagi sebagian platform fintech P2P lending mengingat saat ini pendanaan bagi perusahaan digital juga tengah menurun. Terlebih, fintech lending juga diharuskan untuk memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar pada 2025. "Dengan pendanaan yang tidak memadai, sulit bagi sebagian platform memenuhi ekuitas minimum tersebut. Kecuali, platform tersebut melakukan konsolidasi untuk meningkatkan nilai ekuitas mereka. Konsolidasi tersebut dapat berupa merger dengan platform lain atau produk digital lainnya," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (6/8).