Ini Kata Pengamat Terkait Fintech Lending Diwajibkan Penuhi Modal Rp 7,5 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending diwajibkan memenuhi ketentuan ekuitas atau permodalan minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. Setelah itu, fintech lending harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar pada tahun depan.

Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ekuitas minimum Rp 7,5 miliar dirasa berat bagi sebagian platform fintech P2P lending mengingat saat ini pendanaan bagi perusahaan digital juga tengah menurun. Terlebih, fintech lending juga diharuskan untuk memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar pada 2025. 

"Dengan pendanaan yang tidak memadai, sulit bagi sebagian platform memenuhi ekuitas minimum tersebut. Kecuali, platform tersebut melakukan konsolidasi untuk meningkatkan nilai ekuitas mereka. Konsolidasi tersebut dapat berupa merger dengan platform lain atau produk digital lainnya,"  ungkapnya kepada Kontan, Selasa (6/8).


Baca Juga: OJK Catat Laba Fintech Lending Sebesar Rp 337,15 Miliar Per Juni 2024

Nailul menerangkan saat ini terjadi tech winter, yang mana pendanaan bagi technology company turun tajam. Ditambah The Fed masih menahan suku bunga acuan mereka yang mengakibatkan biaya untuk investasi masih tinggi.  Dengan demikian, dia beranggapan akan sulit bagi perusahaan fintech P2P lending untuk memenuhi ketentuan tersebut dengan pendanaan yang sangat terbatas sumbernya.

Selain itu, Nailul juga menilai OJK harus mengevaluasi terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Mengingat masih banyaknya fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap kedua sebesar Rp 7,5 miliar.

"Apakah memang harus dinaikkan ke angka Rp 12,5 miliar tahun depan atau bisa dimundurkan lagi? Mengingat krisis pendanaan sektor digital juga masih terjadi," tuturnya.

Nailul juga menyebut OJK semestinya bisa mendorong platform melakukan konsolidasi dengan ekosistem digital atau keuangan lainnya apabila memang belum sanggup memenuhi ketentuan permodalan yang dicanangkan.

Baca Juga: Fintech BantuSaku Sebut Telah Penuhi Syarat Permodalan Minimum Sebesar Rp 7,5 Miliar

Sebagai informasi, ketentuan permodalan minimum fintech lending diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan. Adapun saat ini terdapat 28 dari 98 fintech lending yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum sebesar Rp 7,5 miliar. 

Selanjutnya: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Benih dan Bibit, Cek Syaratnya!

Menarik Dibaca: 25 Twibbon HUT RI ke 79 Tahun untuk Dijadikan Foto Profil di Medsos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi