KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib. Mengenai adanya program asuransi wajib, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan dampak yang paling diuntungkan dari aturan tersebut, yakni peningkatan penetrasi asuransi dan inklusi asuransi yang selama ini dinilai rendah. "Namun, seperti halnya BPJS yang juga bersifat wajib, tentu dibutuhkan waktu untuk penyesuaian kebijakan tersebut," ujarnya kepada Kontan, Kamis (18/7).
Selain itu, Irvan menerangkan dengan adanya asuransi wajib, kemungkinan nanti beban masyarakat akan bertambah besar. Hal itu berkaca pada situasi ekonomi yang tidak baik-baik saja saat ini, seperti daya beli masyarakat menurun, sulitnya lapangan kerja, serta banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Baca Juga: Implementasi Program Asuransi Wajib Masih Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah Oleh karena itu, dia beranggapan nilai pertanggungan asuransi wajib juga harus dibatasi agar tidak menimbulkan beban premi yang besar. Sebab, sifatnya wajib bukan sukarela. Dia juga menilai sebaiknya aturan tersebut diberlakukan untuk semua jenis kendaraan kalau ingin besaran premi lebih murah dan terjangkau masyarakat luas.