KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan skema pendanaan lainnya dalam rangka percepatan penyelesaian proyek Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung. Skema tersebut dilakukan melalui suntikan biaya penyertaan modal negara (PMN) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Menanggapi hal itu, Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai adanya permasalahan pembengkakan biaya hingga 30% pada proyek KCIC lantaran terjadinya keuangan Konsorsium BUMN yang tengah berdarah-darah.
Ini kata pengamat terkait percepatan proyek kereta cepat jakarta-Bandung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan skema pendanaan lainnya dalam rangka percepatan penyelesaian proyek Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung. Skema tersebut dilakukan melalui suntikan biaya penyertaan modal negara (PMN) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Menanggapi hal itu, Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai adanya permasalahan pembengkakan biaya hingga 30% pada proyek KCIC lantaran terjadinya keuangan Konsorsium BUMN yang tengah berdarah-darah.