KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi telah menandatangani beleid Omnibus Law Cipta Kerja yang diundangkan menjadi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang diatur dalam beleid itu adalah kemudahan proyek strategis nasional. Seperti diketahui, Pemerintah tengah menyusun aturan turunan UU cipta kerja yakni Racangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan/atau Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Salah satu yang sedang disusun adalah RPP tentang kemudahan berusaha bagi pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). Sekjen Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menilai, pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal dalam menyusun RPP tentang kemudahan berusaha bagi pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN).
Ini kata pengusaha jalan tol soal RPP kemudahan berusaha bagi pelaksanaan PSN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi telah menandatangani beleid Omnibus Law Cipta Kerja yang diundangkan menjadi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang diatur dalam beleid itu adalah kemudahan proyek strategis nasional. Seperti diketahui, Pemerintah tengah menyusun aturan turunan UU cipta kerja yakni Racangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan/atau Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Salah satu yang sedang disusun adalah RPP tentang kemudahan berusaha bagi pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). Sekjen Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menilai, pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal dalam menyusun RPP tentang kemudahan berusaha bagi pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN).