KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pluang, perusahaan rintisan wealth-tech mengonfirmasi sehubugan dengan beredarnya gambar yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang mencantumkan nama Pluang Investasi Reksadana dalam daftar aplikasi ilegal yang akan diblokir. Melalui keterangan tertulis, Kamis (16/12), Pluang menyatakan bahwa Pluang Investasi Reksadana tidak ada sangkut pautnya dengan aplikasi Pluang. Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyatakan pada Selasa (14/12) bahwa Kominfo tidak pernah merilis pernyataan mengenai pemutusan akses internet terhadap platform atau aplikasi seperti yang disebutkan pada informasi yang beredar tersebut. Pluang sangat mengapresiasi langkah Kominfo yang secara cepat merilis pengumuman tersebut, mengingat perlindungan investor dan konsumen adalah fokus utama Pluang. Dalam beberapa waktu terakhir, Pluang menerima banyak laporan pengguna terkait maraknya akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang tanpa izin. Termasuk, grup Pluang Investasi Reksadana.
Ini Kata Pluang Terkait Hoaks Surat Edaran Atas Nama Kementerian Kominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pluang, perusahaan rintisan wealth-tech mengonfirmasi sehubugan dengan beredarnya gambar yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang mencantumkan nama Pluang Investasi Reksadana dalam daftar aplikasi ilegal yang akan diblokir. Melalui keterangan tertulis, Kamis (16/12), Pluang menyatakan bahwa Pluang Investasi Reksadana tidak ada sangkut pautnya dengan aplikasi Pluang. Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyatakan pada Selasa (14/12) bahwa Kominfo tidak pernah merilis pernyataan mengenai pemutusan akses internet terhadap platform atau aplikasi seperti yang disebutkan pada informasi yang beredar tersebut. Pluang sangat mengapresiasi langkah Kominfo yang secara cepat merilis pengumuman tersebut, mengingat perlindungan investor dan konsumen adalah fokus utama Pluang. Dalam beberapa waktu terakhir, Pluang menerima banyak laporan pengguna terkait maraknya akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang tanpa izin. Termasuk, grup Pluang Investasi Reksadana.