KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan fintech
peer to peer (P2P)
lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih belum terselesaikan sejauh ini. Asal tahu saja, DSI diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender. Sebagai tindak lanjut dari pengawasan khusus yang dilakukan terhadap DSI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dan pemblokiran rekening DSI. PPATK kemudian melakukan pemblokiran rekening DSI. Adapun pemblokiran rekening merupakan bagian dari kewenangan PPATK, terutama untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Baca Juga: POJK Asuransi Kesehatan Dirilis, AAJI Percaya Ekosistem Makin Sehat Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri sempat mengatakan kepada Kontan bahwa rekening DSI diblokir dan pihaknya telah menyampaikan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK untuk memperoleh dukungan agar pemblokiran rekening dapat dibuka. Terkait hal tersebut, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono menerangkan tidak pernah ada permohonan pembukaan pemblokiran rekening dari DSI. "Tidak, tidak ada ke kami. Ya, kalau dibuka, lalu uangnya diambil dan dibawa kabur, bagaimana? Siapa yang tanggung jawab?" katanya saat ditemui di kawasan DPR RI, Kamis (15/1). Sementara itu, Danang menyampaikan berdasarkan data transaksi keuangan PT DSI selama periode 2021 sampai 2025, berhasil menghimpun dana masyarakat senilai Rp 7,48 triliun. Dia mengatakan dari dana tersebut, total dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp 6,2 triliun. "Dengan demikian, terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," ujarnya. Dari dana selisih tersebut, PPATK mencermati bahwa sebesar Rp 167 miliar kurang lebih untuk biaya operasional, meliputi biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, dan sebagainya. Selanjutnya, dana sebesar Rp 796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi. "Artinya, perusahaan terafiliasi itu secara kepemilikan dimiliki oleh yang bersangkutan (pihak DSI)," tuturnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Temukan Indikasi Fraud di Kasus Dana Syariah Indonesia Selain itu, dana sebesar Rp 218 miliar dilakukan pemindahan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Jadi, Danang menyebut memang terdapat aliran dana yang menikmati merupakan afiliasi-afiliasi dari PT DSI. Dengan demikian, Danang mengibaratkan bahwa kejadian di DSI tersebut menunjukkan skema ponzi berkedok syariah. Terkait perkembangannya, dia mengatakan PPATK telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 Desember 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar. Sementara itu, mengenai permohonan pemblokiran rekening, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Dia menegaskan pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK. "Dengan demikian, pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK," kata Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Sabtu (9/1/2026). Meskipun demikian, Agusman mengatakan OJK terus memantau dampak pemblokiran rekening DSI terhadap proses penyelesaian kewajiban kepada
lender.
Baca Juga: Saham Bank Mulai Unjuk Gigi, Big Banks Ramai Dikoleksi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News