KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan relaksasi pengajuan perizinan bagi perusahaan gadai yang belum mendapatkan izin untuk menjadi legal. Adapun batas waktu perizinan dapat dilakukan pada periode 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026. OJK menyatakan sebanyak 165 pelaku usaha telah mengajukan izin usaha pergadaian menjadi legal pada periode 1 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026. Dengan demikian, total perusahaan pergadaian berizin sebanyak 223 perusahaan hingga Januari 2026. Mengenai hal itu, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sangat mendukung kebijakan OJK yang mendorong perusahaan gadai ilegal menjadi perusahaan yang berizin atau legal.
Ini Kata PPGI Soal Makin Bertambahnya Perusahaan Gadai di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan relaksasi pengajuan perizinan bagi perusahaan gadai yang belum mendapatkan izin untuk menjadi legal. Adapun batas waktu perizinan dapat dilakukan pada periode 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026. OJK menyatakan sebanyak 165 pelaku usaha telah mengajukan izin usaha pergadaian menjadi legal pada periode 1 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026. Dengan demikian, total perusahaan pergadaian berizin sebanyak 223 perusahaan hingga Januari 2026. Mengenai hal itu, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sangat mendukung kebijakan OJK yang mendorong perusahaan gadai ilegal menjadi perusahaan yang berizin atau legal.