KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam RSEOJK tersebut, akan diatur mengenai credit scoring untuk pinjaman konsumtif harus memenuhi kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Artinya, aturan itu menerangkan dalam melakukan credit scoring, fintech lending perlu menelaah perbandingan jumlah pembayaran pokok dan bunga pinjaman dengan penghasilan borrower, yakni porsi maksimal 40% pada tahun ini dan turun lagi menjadi 30% mulai 2026.
Ini Kata Rupiah Cepat Terkait Aturan Porsi Pinjaman Borrower Disesuaikan Penghasilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam RSEOJK tersebut, akan diatur mengenai credit scoring untuk pinjaman konsumtif harus memenuhi kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Artinya, aturan itu menerangkan dalam melakukan credit scoring, fintech lending perlu menelaah perbandingan jumlah pembayaran pokok dan bunga pinjaman dengan penghasilan borrower, yakni porsi maksimal 40% pada tahun ini dan turun lagi menjadi 30% mulai 2026.