Ini Kata Stafsus Menkeu Soal Keluhan Soimah Didatangi Petugas Pajak & Debt Collector

Ini Kata Stafsus Menkeu Soal Keluhan Soimah Didatangi Petugas Pajak & Debt Collector


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara terkait keluhan Soimah Pancawati yang mengaku didatangi debt collector dari petugas pajak yang tengah viral di media sosial.

Oleh karena itu, Prastowo menjelaskan secara satu per satu keluhan yang dilontarkan pesinden tersohor tersebut. Pertama, mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Menurutnya, jika kejadian tersebut melibatkan petugas pajak, maka biasanya anggota pajak di lapangan hanya bertugas memvalidasi.


"Jika pun ada kegiatan lapangan, ini adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri," ujar Prastowo dalam keterangan resminya, Sabtu (8/4).

Baca Juga: Indonesia Masuk Daftar 20 Negara dengan Miliarder Terbanyak 2023 versi Forbes

Kedua, mengenai keluhan Soimah tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector untuk mengecek detail bangunan, Prastowo bilang, hal tersebut merupakan kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas.

Prastowo menjelaskan, memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter per segi terutang pajak pertambahan nilai (PPN) 2% dari total pengeluaran. Ini untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN.

Dia juga menegaskan, petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak asal-asalan. Hasilnya, bangunan Pendopo Tulungo milik Soimah tersebut ditaksir Rp 4,7 miliar. Namun, pajak atau PPN terutang 2% dari Pendopo Soimah yang senilai Rp 4,7 miliar tersebut belum ditagihkan sama sekali hingga saat ini.

"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar," terang Prastowo.

Baca Juga: Penerimaan Pajak pada 2024 Diramal Akan Ditopang Sektor Manufaktur dan Perdagangan

"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya, PPN terutang 2% dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan," imbuhnya.

Terakhir mengenai kedatangan debt collector ke rumah Soimah, Prastowo menjelaskan bahwa kantor pajak memang memiliki debt collector yang disebut Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Namun, mereka dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas ada utang pajak yang tertunggak.

Oleh karena itu, dirinya bingung dengan pernyataan Soimah yang mengaku didatangi debt collector dari petugas pajak. Pasalnya, Soimah sendiri tidak tercatat memiliki utang pajak.

Baca Juga: Soimah Sebut Ada Oknum Pajak Bawa Debt Collector, DJP: Tidak Ada Debt Collector

"Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector?" ungkap Prastowo.

Selain itu, berdasarkan kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, Pras bilang bahwa mereka tidak pernah bertemu Soimah secara langsung, melainkan hanya keluarga atau penjaga rumah serta dengan konsultan pajak.

"Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar. Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati