JAKARTA. Pengacara Akil Mochtar, Adardam Achyar, meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto bertanggung jawab atas dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara. Adardam menyatakan, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat Rusli Sibuah dan Weni R Paraisu saat itu, Bambang harusnya punya tanggung jawab moril.Terlebih, dalam dakwaan Jaksa KPK disebutkan salah seorang kuasa hukum Rusli, ‎Sahrin Hamid menyetorkan uang Rp 2,989 miliar ke Akil Mochtar yang ditengarai sebagai suap. "BW harusnya ada tanggung jawab moril kalau memang betul seperti yang didakwakan jaksa. Tanggungjawab BW dimana," kata Adardam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4) malam.
Ini kata Wakil Ketua KPK yang terkait Akil
JAKARTA. Pengacara Akil Mochtar, Adardam Achyar, meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto bertanggung jawab atas dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara. Adardam menyatakan, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat Rusli Sibuah dan Weni R Paraisu saat itu, Bambang harusnya punya tanggung jawab moril.Terlebih, dalam dakwaan Jaksa KPK disebutkan salah seorang kuasa hukum Rusli, ‎Sahrin Hamid menyetorkan uang Rp 2,989 miliar ke Akil Mochtar yang ditengarai sebagai suap. "BW harusnya ada tanggung jawab moril kalau memang betul seperti yang didakwakan jaksa. Tanggungjawab BW dimana," kata Adardam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4) malam.