KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) memberikan penjelasan setelah mendapatkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK). SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita menuturkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal panggilan sidang. WSKT menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: W10 U1 1900 HK 03 III 2023 LSI perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam Perkara Nomor : 93 Pdt Sus PKPU 2023 PN Niaga Jkt Pst. Adapun permohonan PKPU tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp 32,5 miliar dari BUKK yang merupakan salah satu vendor proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera Paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5.
Ini Kata Waskita Karya (WSKT) Soal Gugatan PKPU Bukaka Teknik Utama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) memberikan penjelasan setelah mendapatkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK). SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita menuturkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal panggilan sidang. WSKT menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: W10 U1 1900 HK 03 III 2023 LSI perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam Perkara Nomor : 93 Pdt Sus PKPU 2023 PN Niaga Jkt Pst. Adapun permohonan PKPU tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp 32,5 miliar dari BUKK yang merupakan salah satu vendor proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera Paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5.