Ini Kata WOM Finance Soal Berakhirnya Kebijakan Restrukturisasi Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor PVML, di antaranya multifinance, dinilai telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada 17 April 2024.

Terkait berakhirnya program restrukturisasi Covid-19 di sektor PVML, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) menilai dengan kondisi pandemi Covid-19 yang telah mereda, kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang baik, serta didukung oleh tingkat inflasi yang relatif terkendali, kebijakan penghentian restrukturisasi Covid-19 yang diambil OJK tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja bisnis perusahaan.

Hingga saat ini, Direktur Keuangan WOM Finance Cincin Lisa menyebut total piutang pembiayaan restrukturisasi sangat minim dan tidak berdampak material terhadap kinerja perusahaan.


"Perusahaan menilai adanya kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan disebabkan piutang pembiayaan restrukturisasi yang dimiliki perusahaan saat ini bersifat imaterial dan tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan," tuturnya kepada Kontan, Kamis (18/4).

Baca Juga: Mandala Finance Salurkan Pembiayaan Multiguna Sebesar Rp 668 Miliar pada Kuartal I

Selama periode pemberian restrukturisasi Covid-19 per Februari 2024, Cincin mengatakan total outstanding menyisakan Rp 1,9 miliar dari total konsumen yang direstrukturisasi sebesar Rp 1.6 triliun.

Terkait proyeksi OJK yang menyebut kredit macet akan naik seusai kebijakan itu selesai, Cincin mengatakan pihaknya telah mengantisipasi akan adanya fenomena tersebut. 

Dia bilang perusahaan senantiasa melakukan berbagai inisiatif strategi untuk menjaga kualitas portofolio yang sehat dan bertumbuh, di antaranya dengan melakukan monitoring dan analisa terhadap kebijakan serta proses kredit perusahaan, fokus terhadap penanganan early overdue dalam melakukan proses penagihan, digitalisasi proses bisnis untuk mempermudah konsumen dalam melakukan pembayaran, dan berbagai inisiatif lainnya untuk menjaga kualitas portofolio yang sehat.

Cincin menambahkan per Desember 2023, NPF gross perusahaan tercatat sebesar 2,08%, atau masih berada di bawah NPF industri perusahaan pembiayaan. 

"Perusahaan sendiri telah melakukan pencadangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk di dalamnya pencadangan untuk restrukturisasi kredit covid-19," kata Cincin.

Sebagai informasi, disebutkan pemberian stimulus Covid-19 untuk perusahaan sektor jasa keuangan non-bank itu diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (KDK Perlakuan Khusus) yang merupakan kebijakan stimulus bagi pembiayaan debitur targeted yang berstatus sebagai restrukturisasi Covid-19.

Adapun OJK mencatat nilai restrukturisasi piutang pembiayaan akibat Covid-19 di sektor multifinance sebesar Rp 6,41 triliun untuk 172.150 kontrak pada Februari 2024. Jumlah itu telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan yang direstrukturisasi akibat Covid-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp 78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.

Baca Juga: OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Covid-19, Ini Kata CNAF

Sementara itu, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) multifinance juga terus meningkat dari Juni 2020 sampai Februari 2024 ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60% menjadi 201,78%. Selain itu, rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32% menjadi 50,11%.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan kondisi itu memperlihatkan bahwa sektor PVML, khususnya multifinance, telah siap untuk mengakhiri periode stimulus Covid-19 yang berakhir pada 17 April 2024. Akhir periode stimulus itu cukup terkendali (soft landing) untuk kembali pada kondisi normal.

Agusman juga menyebut penghentian program restrukturisasi pembiayaan diperkirakan tidak akan berdampak besar terhadap kenaikan NPF ke depannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi