KONTAN.CO.ID - Pada 2 November 2021 lalu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terkait pemberian vaksin Covid-19 merek Coronavac buatan Sinovac pada anak usia 6 tahun ke atas. Hal ini terkait dengan pemberian izin penggunaan dalam keadaan darurat (EUA) vaksin Coronavac produksi Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, IDAI juga mempertimbangkan pemberian vaksin Covid-19 pada anak usia 6 hingga 11 tahun lantaran telah dimulainya pembelajaran tatap muka.
Dosis vaksin Covid-19 bagi anak usia 6 hingga 11 tahun
Dosis pemberian vaksin Covid-19 bagi anak usia 6 hingga 11 tahun yakni dengan vaksin Coronavac.Kategori anak usia 6 hingga 11 tahun yang tidak boleh divaksin Covid-19
Dikutip dari laman resmi IDAI, berikut anak usia 6 hingga 11 tahun yang tidak boleh divaksin Covid-19:- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol*
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, Mielitis transversa, Acute demyelinating encephalomyelitis.
- Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi*
- Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
- Demam 37,50 C atau lebih.
- Sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan.
- Pasca-imunisasi lain kurang dari 1 bulan.
- Hamil.
- Hipertensi tidak terkendali.
- Diabetes melitus tidak terkendali.
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali