JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan, tidak wajib mengikuti program tax amnesty. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hal itu ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak. Ken menjelaskan, kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan di bawah PTKP Rp 54 juta setahun adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani, serta pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun. "Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp 4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty," paparnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/8).
Ini kategori masyarakat tak wajib ikut tax amnesty
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan, tidak wajib mengikuti program tax amnesty. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hal itu ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak. Ken menjelaskan, kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan di bawah PTKP Rp 54 juta setahun adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani, serta pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun. "Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp 4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty," paparnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/8).