JAKARTA. Tak akan lama lagi, pemerintah akan memberlakukan pajak untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain mewujudkan asas keadilan, pemberlakuan pajak UMKM dilakukan dalam rangka ekstensifikasi wajib pajak baru. Namun, pemerintah menekankan, pajak UMKM hanya diberlakukan bagi pengusaha yang memiliki lokasi usaha tetap. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan beleid pajak UMKM yang berbentuk Peraturan Pemerintah. Hanya saja, Ia belum bisa memastikan kapan beleid itu keluar. "Yang dikenakan (pajak) hanya pengusaha yang punya lokasi (usaha) tetap. Kalau pengusaha yang tidak punya lokasi usaha tetap, tidak dikenakan," jelasnya Jumat (21/12).
Ini kategori pengusaha UKM yang tak kena pajak
JAKARTA. Tak akan lama lagi, pemerintah akan memberlakukan pajak untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain mewujudkan asas keadilan, pemberlakuan pajak UMKM dilakukan dalam rangka ekstensifikasi wajib pajak baru. Namun, pemerintah menekankan, pajak UMKM hanya diberlakukan bagi pengusaha yang memiliki lokasi usaha tetap. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan beleid pajak UMKM yang berbentuk Peraturan Pemerintah. Hanya saja, Ia belum bisa memastikan kapan beleid itu keluar. "Yang dikenakan (pajak) hanya pengusaha yang punya lokasi (usaha) tetap. Kalau pengusaha yang tidak punya lokasi usaha tetap, tidak dikenakan," jelasnya Jumat (21/12).