Ini kategori pengusaha UKM yang tak kena pajak



JAKARTA. Tak akan lama lagi, pemerintah akan memberlakukan pajak untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain mewujudkan asas keadilan, pemberlakuan pajak UMKM dilakukan dalam rangka ekstensifikasi wajib pajak baru.

Namun, pemerintah menekankan, pajak UMKM hanya diberlakukan bagi pengusaha yang memiliki lokasi usaha tetap. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan beleid pajak UMKM yang berbentuk Peraturan Pemerintah.

Hanya saja, Ia belum bisa memastikan kapan beleid itu keluar. "Yang dikenakan (pajak) hanya pengusaha yang punya lokasi (usaha) tetap. Kalau pengusaha yang tidak punya lokasi usaha tetap, tidak dikenakan," jelasnya Jumat (21/12).


Bambang beralasan, pengusaha yang tidak memiliki lokasi usaha tetap termasuk dalam golongan usaha mikro. Nah, dalam kesepakatan pemerintah, pengusaha yang masih tergolong mikro tidak akan dikenakan pajak ini.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan mengungkapkan, pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai aturan pajak UMKM ini. Menurutnya, pengusaha beromzet Rp 300 juta (per tahun) akan dikenakan pajak sebesar 2%. Sementara itu, "Yang mikro kami bebaskan," jelasnya beberapa waktu lalu.

Pembahasan besaran pajak UMKM ini memang sempat tarik ulur. Sebelumnya, pemerintah mengkaji usulan pengenaan pajak bagi UMKM dengan omzet Rp 300 juta - Rp 4,8 miliar per tahun dengan besaran pajak 2%. Sedangkan UMKM dengan penghasilan kurang dari Rp 300 juta, diusulkan pengenaan PPh final sebesar 0,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri