Ini Kebijakan Baru 4 Menteri Soal Sekolah Tatap Muka di 2022, Penting!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia terbilang stabil dan terkendali. Terkait hal tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Melansir informasi di laman Covid19.go.id, aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.

Berikut adalah rincian aturan terbaru tentang Pembelajaan Tatap Muka (PTM) di 2022: 


1. PTM dengan kapasitas peserta didik 100%

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.

Baca Juga: Waspada Varian Omicron, Ini 6 Langkah Mencuci Tangan Pakai Sabun yang Benar

2. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 1 dan 2:

a. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

  • setiap hari
  • jumlah peserta didik 100%
  • lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
Baca Juga: Vaksinasi anak usia 6-11 tahun harus segera dimulai, begini saran epidemiolog

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie