KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah menyusun beberapa kebijakan prioritas dalam mendukung percepatan fungsi intermediasi untuk pemulihan ekonomi makro nasional, antara lain, relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer dan terukur. Seperti perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022, untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan. "Dalam hal dilakukan restrukturisasi berulang selama periode relaksasi, debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara vitual, Senin (1/2).
Ini kebijakan prioritas OJK untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah menyusun beberapa kebijakan prioritas dalam mendukung percepatan fungsi intermediasi untuk pemulihan ekonomi makro nasional, antara lain, relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer dan terukur. Seperti perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022, untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan. "Dalam hal dilakukan restrukturisasi berulang selama periode relaksasi, debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara vitual, Senin (1/2).