JAKARTA. Ada beberapa hal yang akan diakomodasi dalam peninjauan kembali (PK) rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030 dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR & PZ). "Apa yang akan kita lakukan dalam PK RTRW 2030 dan RDTR & PZ didasari kegiatan-kegiatan strategis nasional yang perlu diakomodasi," kata Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Ozwar Muadzin Mungkasa, di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5/2016). Ozwar menyebutkan, dasar hukum yang digunakan untuk PK tersebut adalah peraturan presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Ini kebijakan yang akan diakomodasi RTRW Jakarta
JAKARTA. Ada beberapa hal yang akan diakomodasi dalam peninjauan kembali (PK) rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030 dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR & PZ). "Apa yang akan kita lakukan dalam PK RTRW 2030 dan RDTR & PZ didasari kegiatan-kegiatan strategis nasional yang perlu diakomodasi," kata Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Ozwar Muadzin Mungkasa, di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5/2016). Ozwar menyebutkan, dasar hukum yang digunakan untuk PK tersebut adalah peraturan presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.