Ini kegiatan masyarakat yang pemerintah longgarkan selama PPKM 7-13 September



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level, yang berlaku mulai 7 hingga 13 September 2021. Ada beberapa aktivitas yang dilonggarkan.

Meski begitu, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan mengatakan, situasi perkembangan Covid-19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang berarti. 

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (6/9).


Baca Juga: Patuhi protokol kesehatan, sudah amat berarti di masa pandemi

Pelonggaran aktivitas masyarakat selama PPKM Level periode  7-13 September 2021:  

  1. Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%.
  2. Melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota berstatus Level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi. Lalu, kabupaten/kota dengan Level 2 juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah buka.
  3. Melakukan ujicoba protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.
"Pandemi telah mengajarkan kepada kita semuanya untuk mencari titik keseimbangan antara gas dan rem seperti yang selalu disampaikan. Keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian harus disikapi secara teliti dan hati-hati," ujar Luhut.

Selanjutnya: Lindungi pekerja, industri wajib terapkan skrining pakai aplikasi PeduliLindungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan