Ini kekhawatiran BI bila dibentuk bank khusus



JAKARTA. Usulan dibentuknya kategori bank khusus di perbankan masih menuai kontroversi. Bank Indonesia (BI) menilai, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan bila Undang Undang Perbankan membentuk kategori tersebut."Yang jadi masalah dan harus kita pertimbangkan adalah ketika sebuah bank fokus pada satu sektor, terjadi risiko konsentrasi. Maka kalau sektor itu jatuh, maka jatuhlah dia," ucap Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Mulya Siregar, di Hotel Le Meridien, Kamis, (25/4).Misalnya suatu bank umum membiayai pertanian, perumahan, industri, pertambangan, dan lain-lain. Jika satu sektor rusak, masih ada sektor yang lain. Sedangkan, hal tersebut tak dapat terjadi bila bank hanya mengkhususkan pembiayaannya pada satu sektor saja.Mulya memberi contoh seperti orang yang bertani. Petani saja melakukan diversifikasi produk. Misalnya dia hanya menanam semacam dan terkena hama, maka hilanglah usahanya.Untuk mengatasinya, bank harus menyiapkan mitigasi risiko. Hal tersebut harus dikaji benar-benar. Dan nantinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan bertugas mengawasi hal tersebut terhitung tahun depan.Namun, Mulya menyebut bahwa pihaknya pun tak akan menolak bila hal tersebut akhirnya disahkan Undang Undang. "Kalau memang UU mengizinkan hal tersebut, kita jalan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie