KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya pembuatan E-paspor dipatok Rp 600 ribu untuk jumlah 48 halaman dan Rp 350 ribu untuk 24 halaman. Meski demikian ada beberapa kelebihan menggunakan E-paspor dibanding paspor biasa. Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando menjelaskan secara mekanisme pembuatan E-paspor tak ada bedanya dengan pembuatan paspor biasa. Hanya dalam E-paspor menggunakan chip di dalamnya. Chip tersebut memuat data pemohon atau pemilik paspor sendiri. "Perbedaannya paspor el menggunakan chip di dalamnya yang memuat data pemohon sehingga dari sisi security lebih aman," jelas Sam saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (10/3).
Ini kelebihan dari e-Paspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya pembuatan E-paspor dipatok Rp 600 ribu untuk jumlah 48 halaman dan Rp 350 ribu untuk 24 halaman. Meski demikian ada beberapa kelebihan menggunakan E-paspor dibanding paspor biasa. Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando menjelaskan secara mekanisme pembuatan E-paspor tak ada bedanya dengan pembuatan paspor biasa. Hanya dalam E-paspor menggunakan chip di dalamnya. Chip tersebut memuat data pemohon atau pemilik paspor sendiri. "Perbedaannya paspor el menggunakan chip di dalamnya yang memuat data pemohon sehingga dari sisi security lebih aman," jelas Sam saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (10/3).