Ini Kelebihan Pakai Kendaraan Listrik, Bisa Hemat Pengeluaran Rumah Tangga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan mengenai insentif kendaraan listrik. Tujuannya agar masyarakat mau beralih untuk menggunakan kendaraan listrk. 

Melansir Kompas.com, Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development dari Indef, Abra Talattov mengatakan, kebijakan fiskal subsidi kendaraan elektrik dari pemerintah berpotensi menghemat pengeluaran rumah tangga masyarakat penggunanya. 

Dia menambahkan, motor listrik akan jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan motor jenis bahan bakar minyak (BBM) atau fossil. 


"Sudah banyak, hitung-hitungan yang menunjukkan bahwa motor listrik jauh lebih hemat dari motor biasa. Ini kebijakan bagus untuk masyarakat. Pengeluaran BBM bisa ditekan untuk penggunaan lain," katanya dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Selasa (7/3/2023). 

Kebijakan tersebut menurutnya, juga mampu memberikan efek positif terhadap serapan listrik masyarakat. Abra menghitung pemakaian 2,2 KWh per hari untuk 250.000 kendaraan bermotor listrik maka akan memperoleh hasil sekitar 165 MWh listrik per tahun yang akan terserap. 

"Itu dihitung pemakaian rutin motor listrik rata-rata 25 hari," ujarnya. 

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Anggaran Subsidi Motor Listrik Siap, Kemenkeu: Bisa dari Silpa

Namun demikian, lanjut Abra, sangat diperlukan kebijakan holistik untuk menunjang keberhasilan program tersebut. 

"Harus ada kebijakan nonfiskal yang menyertai itu. Misalnya dengan penjaminan kualitas baterai, peningkatan jumlah SPKLU, hingga penyediaan keistimewaan parkir motor listrik di sejumlah tempat," kata dia.

Kebijakan tersebut harus diberikan kepada golongan masyarakat yang tepat. Dengan adanya perpaduan instrumen kebijakan fiskal dan nonfiskal tersebut, muncul keyakinan bahwa negara hadir dalam mengurangi emisi karbon karbon guna mencapai Net Zero Emission pada 2060. 

Pemerintah resmi menetapkan subsidi pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) Rp 7 Juta per unit. Adapun subsidi kendaraan listrik ini mulai berlaku pada 20 Maret 2023. 

Baca Juga: Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Berapa Harga Motor Listrik Volta?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, subsidi motor listrik berbasis baterai baru diberikan untuk 200.000 unit motor di 2023, dan 50.000 unit untuk motor listrik yang dikonversi. 

Dengan demikian, total subsidi motor listrik Rp 7 juta sepanjang 2023 sebanyak 250.000 unit motor. Hal tersebut dia sampaikan dalam keterangan persnya pada Senin (6/3/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indef: Pakai Kendaraan Listrik Berpotensi Hemat Pengeluaran Rumah Tangga" Penulis : Ade Miranti Karunia Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie