KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk lebih memberikan kepastian hukum, penyederhanaan dan kemudahan administrasi perpajakan, pemerintah menyesuaikan pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun penyesuaian tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Artinya, PP ini akan mempertegas pemberlakuan dari UU HPP. Misalnya saja soal batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam UU HPP, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ini Kelompok yang Bebas Pajak Penghasilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk lebih memberikan kepastian hukum, penyederhanaan dan kemudahan administrasi perpajakan, pemerintah menyesuaikan pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun penyesuaian tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Artinya, PP ini akan mempertegas pemberlakuan dari UU HPP. Misalnya saja soal batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam UU HPP, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).