KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian-Kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi telah ditetapkan. Tertuang dalam Peraturan Presiden No. 71 tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dengan aturan yang ada, terdapat tambahan beberapa kementerian yang dikoordinasikan Kemenko Kemaritiman dan Investasi. Ini sesuai dengan tugas Kemenko maritim yang ditetapkan dalam beleid tersebut.
Baca Juga: Menko Luhut akan benahi masalah tol laut "Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urutan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," seperti yang tertulis dalam pasal 2. Dalam pasal 4 beleid tersebut, kementerian yang dikoordinasi adalah Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Baca Juga: Sejumlah menteri menghadap Luhut, Menteri ESDM hadir Sementara, dalam perpres no. 10 tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kemenko Maritim hanya membawahi Kementerian ESDM, Kemenhub, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Instansi lain yang dianggap perlu. Tak hanya kementerian, susunan ogranisasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pun bertambah, di mana susunan organisasinya terdiri atas sekretariat kementerian koordinator, deputi bidang koordinasi kedaulatan maritim, deputi bidang koordinasi sumber daya alam dan jasa, deputi bidang koordinasi infrastruktur, deputi bidang koordinasi sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi dan budaya maritim.
Baca Juga: Kementerian yang di bawah koordinator Kemenko Kemaritiman dan Investasi lagi digodok Ada pula staf ahli bidang hukum laut, staf ahli bidang sosio-antropologi maritim, staf ahli bidang ekonomi maritim, hingga staf ahli bidang manajemen konektivitas. Dengan berlakunya aturan ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 10 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto