JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan peraturan mengenai penyederhanaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing (WNA). Selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka
customer due dilligent (CDD). Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, dengan kemudahan dalam aturan ini, diharapkan akan mendorong wisatawan khususnya “
frequent flyer” untuk membuka rekening valas di bank lokal.
Selain itu, kata Muliaman, kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaring dana valas para wisatawan tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan. "Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia. Kebijakan ini sesuai dan akan mendukung kebijakan pemerintah maupun Bank Indonesia," kata Muliaman melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (10/9). Muliaman bilang, dalam merumuskan penyederhanaan rekening valas WNA ini, OJK telah mendapatkan persetujuan dari PPATK. Ketentuan penyederhanaan persyaratan yang akan dikeluarkan adalah: 1. Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara US$ 2.000 – US$ 50.000 : · Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor. · Setoran pertama minimal US$ 2.000 dan saldo maksimal US$ 50.000 · Jumlah saldo dibawah US$ 10.000 dikenakan
charges lebih tinggi. 2. Rekening WNA dengan Saldo Tidak Terbatas: · Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet). · Saldo lebih dari US$ 50.000. 3. Rekening WNA dengan Saldo Khusus – Jumlah Besar · Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet). · Saldo lebih dari US$ 1.000.000 · Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya). · Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Havid Vebri