Ini kendala jasa keuangan syariah Indonesia



BOGOR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati ada tiga hal mendasar yang menjadi kendala perkembangan industri jasa keuangan syariah di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, dalam sambutannya di acara pembukaan Forum Riset Keuangan Syariah (FKRS), Selasa (14/10).

Firdaus menyampaikan, kendala pertama adalah inovasi produk. Kemajuan inovasi produk-produk keuangan syariah dirasa kurang untuk menopang pertumbuhan industri keuangan syariah. "Saya ingin menekankan bahwa adalah penting untuk mengembangkan industri keuangan syariah, lembaga keuangan syariah dan semua pihak yang terkait perlu mampu merespon tuntutan perubahan kebutuhan konsumen dan dunia usaha," ucap Firdaus.

Dia menambahkan, aspek penting pada inovasi produk adalah customer driven dan kesederhanaan. Produk keuangan syariah akan lebih dapat diterima masyarakat dan tentunya akan digunakan oleh nasabah dan dunia usaha hanya jika memenuhi permintaan atau kebutuhan mereka dan juga mudah untuk dipahami. Keterlibatan teknologi mungkin diperlukan untuk mendukung inovasi produk keuangan syariah ini.


Kendala kedua, lanjut Firdaus, adalah keterbatasan sumber daya manusia. Untuk itu, pendidikan menjadi sarana penting untuk meningkatkan kapasitas dan pengembangan sumber daya manusia di industri keuangan syariah ini.

"Oleh karena itu, saya rasa penting untuk memiliki pool of expertise yang kompeten dan ahli dalam Keuangan Syariah sehingga diharapkan akan memberikan kontribusi pada strategi dan arah kebijakan dalam mengembangkan industri keuangan syariah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sustainable," katanya.

Kendala ketiga adalah product awareness dan perlindungan konsumen. Menurut Firdaus, kurangnya pengetahuan akan berbagai produk keuangan syariah, termasuk bagaimana produk bekerja dan manfaatnya, risiko dan biaya (transparansi produk), dapat menjadi suatu tembok tinggi yang menjauhkan pelanggan atau dunia usaha untuk menggunakan produk dan jasa keuangan syariah.

"Kurangnya tingkat pengetahuan tersebut juga dapat mengakibatkan kurangnya kepercayaan pelanggan dan terbatasnya akses terhadap penyedia jasa keuangan yang tentunya juga akan mengurangi permintaan terhadap produk-produk keuangan syariah," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie