BOGOR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati ada tiga hal mendasar yang menjadi kendala perkembangan industri jasa keuangan syariah di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, dalam sambutannya di acara pembukaan Forum Riset Keuangan Syariah (FKRS), Selasa (14/10). Firdaus menyampaikan, kendala pertama adalah inovasi produk. Kemajuan inovasi produk-produk keuangan syariah dirasa kurang untuk menopang pertumbuhan industri keuangan syariah. "Saya ingin menekankan bahwa adalah penting untuk mengembangkan industri keuangan syariah, lembaga keuangan syariah dan semua pihak yang terkait perlu mampu merespon tuntutan perubahan kebutuhan konsumen dan dunia usaha," ucap Firdaus. Dia menambahkan, aspek penting pada inovasi produk adalah customer driven dan kesederhanaan. Produk keuangan syariah akan lebih dapat diterima masyarakat dan tentunya akan digunakan oleh nasabah dan dunia usaha hanya jika memenuhi permintaan atau kebutuhan mereka dan juga mudah untuk dipahami. Keterlibatan teknologi mungkin diperlukan untuk mendukung inovasi produk keuangan syariah ini.
Ini kendala jasa keuangan syariah Indonesia
BOGOR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati ada tiga hal mendasar yang menjadi kendala perkembangan industri jasa keuangan syariah di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, dalam sambutannya di acara pembukaan Forum Riset Keuangan Syariah (FKRS), Selasa (14/10). Firdaus menyampaikan, kendala pertama adalah inovasi produk. Kemajuan inovasi produk-produk keuangan syariah dirasa kurang untuk menopang pertumbuhan industri keuangan syariah. "Saya ingin menekankan bahwa adalah penting untuk mengembangkan industri keuangan syariah, lembaga keuangan syariah dan semua pihak yang terkait perlu mampu merespon tuntutan perubahan kebutuhan konsumen dan dunia usaha," ucap Firdaus. Dia menambahkan, aspek penting pada inovasi produk adalah customer driven dan kesederhanaan. Produk keuangan syariah akan lebih dapat diterima masyarakat dan tentunya akan digunakan oleh nasabah dan dunia usaha hanya jika memenuhi permintaan atau kebutuhan mereka dan juga mudah untuk dipahami. Keterlibatan teknologi mungkin diperlukan untuk mendukung inovasi produk keuangan syariah ini.