Ini Kendala Realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Rendah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sejak tahun 2017-2022 hanya mencapai 278.200 hektar. Jumlah itu masih jauh lebih rendah dari total target 2,8 juta Ha lahan sawit yang potensial diremajakan. 

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan bahwa sulitnya persyaratan untuk program PSR menjadikan banyak petani yang mengurungkan niat mengikuti program. 

"Persoalannya di situ, persyaratan yang harus disederhanakan," kata Gulat saat dijumpai dalam Rakornas Kelapa Sawit di Jakarta Barat, Senin (27/2). 


Baca Juga: Kementan: Raliasasi Program PSR Sejak Tahun 2017-2022 Hanya Mencapai 278.200 Hektar

Dia mengatakan salah satu syarat yang menyulitkan adalah persyaratan bebas dari kawasan hutan. Padahal menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) mengatakan lahan yang di bawah 5 hektar dan sudah dikuasai selama 5 tahun dapat dilakukan peremajaan. 

"Tapi kami masih disuruh bikin surat dan harus mengurus segala macam, petani sawit tidak akan mampu," papar Gulat. 

Baca Juga: Tingginya Permintaan Dorong Harga CPO Kembali Naik, Ini Dampak Bagi Emiten Perkebunan

Terkait dengan hal itu, menurutnya kementerian dan lembaga (k/l) terkait masih belum berjalan seirama dalam melaksanakan realisasi program PSR. Bahkan ia pesimis tahun ini program PSR dapat mencapai target jika tidak ada keputusan bersama terkait penyederhanaan syarat program PSR dari k/l terkait. 

"Sepanjang persyaratan PSR tidak diubah, realisasi PSR 2023 akan sama dengan tahun lalu," tambah Gulat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .