KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Juni 2022, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), berencana melakukan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) menjadi putih dari sebelumnya warna hitam yang dimulai pada Juni 2022. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sebagai tahap awal kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.
Ini Kendaraan yang Akan Dapat Pelat Nomor Putih Lebih Dulu pada Juni 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Juni 2022, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), berencana melakukan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) menjadi putih dari sebelumnya warna hitam yang dimulai pada Juni 2022. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sebagai tahap awal kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.