JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengambil sikap untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi premium atau bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Terbaru yang dilakukan Kementerian yang dipimpin Jero Wacik ini adalah, membatasi pemakaian premium. Untuk membatasi pemakaian BBM bersubsidi itu, ESDM merilis Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembatasan Penggunaan BBM Jenis Tertentu. "Aturannya sudah kami terbitkan, dan mulai berlaku mulai 1 Februari depan, mundur dari rencana semula 1 Januari 2013," kata Djoko Siswanto, Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Selasa (8/1).
Ini kendaraan yang dilarang konsumsi BBM subsidi
JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengambil sikap untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi premium atau bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Terbaru yang dilakukan Kementerian yang dipimpin Jero Wacik ini adalah, membatasi pemakaian premium. Untuk membatasi pemakaian BBM bersubsidi itu, ESDM merilis Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembatasan Penggunaan BBM Jenis Tertentu. "Aturannya sudah kami terbitkan, dan mulai berlaku mulai 1 Februari depan, mundur dari rencana semula 1 Januari 2013," kata Djoko Siswanto, Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Selasa (8/1).