KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor ilegal acap kali terjadi di Indonesia. Tidak tanggung total tangkapan yang dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian dari tahun 2015 hingga 2018 adalah 8.701 ton. “Impor semuanya harus ada sertifikat. Itulah sistem manajemen risiko kita. Karena ini ada potensi yang risiko yang akan kita hadapi berupa risiko penyakit , risiko keamanan pangan untuk dikonsumsi masyarakat ,ya itu pasti wajib baik dari tanaman dan hewan,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini di Kementerian Pertanian, Jumat (30/11). Dari catatan Barantan, tahun 2015 terjadi 35 kali tangkapan dengan total 1.088 ton yang meliputi Bawang, daging dan produk pangan. Pada tahun 2016, terjadi 102 kali tangkapan dengan total 2.106 ton meliputi beras, bawang, daging, gula, jagung, wortel, unggas dan daging celeng.
Ini kerugian yang ditimbulkan jika impor ilegal tetap terjadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor ilegal acap kali terjadi di Indonesia. Tidak tanggung total tangkapan yang dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian dari tahun 2015 hingga 2018 adalah 8.701 ton. “Impor semuanya harus ada sertifikat. Itulah sistem manajemen risiko kita. Karena ini ada potensi yang risiko yang akan kita hadapi berupa risiko penyakit , risiko keamanan pangan untuk dikonsumsi masyarakat ,ya itu pasti wajib baik dari tanaman dan hewan,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini di Kementerian Pertanian, Jumat (30/11). Dari catatan Barantan, tahun 2015 terjadi 35 kali tangkapan dengan total 1.088 ton yang meliputi Bawang, daging dan produk pangan. Pada tahun 2016, terjadi 102 kali tangkapan dengan total 2.106 ton meliputi beras, bawang, daging, gula, jagung, wortel, unggas dan daging celeng.