JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI dan Organda DKI Jakarta mulai bertindak tegas mengatur keberadaan taksi uber. Bekerjasama dengan kepolisian, dua institusi tersebut menjebak dan menangkap lima taksi uber di Polda Metro Jaya. Keberadaan operasional dari Uber dianggap menyalahi aturan dari sisi perundang-undangan dan perda, mulai dari UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Perda DKI nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan Pergub 1026 tahun 1991 tentang penyelenggaraan taksi di Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit menyebutkan, taksi memiliki kekhususan sendiri. Mulai dari memiliki badan hukum berupa PT atau koperasi, pelayanan jalan kir, izin operasi dan usaha. Selain itu, taksi harus memiliki mahkota (tanda di atas mobil), argo dan logo.
Ini kesalahan Taksi Uber, kata Dinas Perhubungan
JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI dan Organda DKI Jakarta mulai bertindak tegas mengatur keberadaan taksi uber. Bekerjasama dengan kepolisian, dua institusi tersebut menjebak dan menangkap lima taksi uber di Polda Metro Jaya. Keberadaan operasional dari Uber dianggap menyalahi aturan dari sisi perundang-undangan dan perda, mulai dari UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Perda DKI nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan Pergub 1026 tahun 1991 tentang penyelenggaraan taksi di Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit menyebutkan, taksi memiliki kekhususan sendiri. Mulai dari memiliki badan hukum berupa PT atau koperasi, pelayanan jalan kir, izin operasi dan usaha. Selain itu, taksi harus memiliki mahkota (tanda di atas mobil), argo dan logo.