JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, kementeriannya beserta Kejaksaan Agung dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan telah menandatangani kesepakatan mengenai pengajuan peninjauan kembali dan grasi. Kesepakatan tersebut merupakan hasil tinjauan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang menyatakan peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari sekali. Menurut Yasonna, perlu dibentuk peraturan baru yang mengatur mekanisme pengajuan permohonan PK terkait novum (bukti baru), pembatasan waktu, serta cara pengajuannya. "Menindaklanjuti putusan MK tersebut, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan MK," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/1).
Ini kesepakatan mengenai grasi dan PK
JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, kementeriannya beserta Kejaksaan Agung dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan telah menandatangani kesepakatan mengenai pengajuan peninjauan kembali dan grasi. Kesepakatan tersebut merupakan hasil tinjauan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang menyatakan peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari sekali. Menurut Yasonna, perlu dibentuk peraturan baru yang mengatur mekanisme pengajuan permohonan PK terkait novum (bukti baru), pembatasan waktu, serta cara pengajuannya. "Menindaklanjuti putusan MK tersebut, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan MK," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/1).