KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Syaratnya harus menginvestasikan kembali dividen yang didapat minimal 30% dari laba setelah pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid telah ditandatangani Menkeu dan mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021. Terdapat 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi, sukuk, hingga saham.
Ini kesiapan KSEI terkait aturan insentif PPh dividen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Syaratnya harus menginvestasikan kembali dividen yang didapat minimal 30% dari laba setelah pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid telah ditandatangani Menkeu dan mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021. Terdapat 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi, sukuk, hingga saham.