KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Setelah sebelumnya mengambil kebijakan rem darurat, Pemprov DKI mulai mengurangi kebijakan tersebut. Pengurangan ini dilakukan secara bertahap. Melihat angka penambahan kasus positif dan aktif yang melambat, Pemprov DKI memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Melalui laman Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta (11/10/2020), PSBB Transisi diumumkan akan berlangsung selama dua pekan.
Ketentuan baru PSBB Transisi
- Selalu menerapkan protokol kesehatan 3M: Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
- Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
- Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.
- Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.
- Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.
- Bila menemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk desinfeksi.
- Sebisa mungkin tetap work from home (WFH), setiap bisnis wajib menyiapkan "Covid-19 Safety Plan".
- Ganjil genap belum berlaku.
- Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).