Ini ketentuan kapasitas angkutan umum darat berdasarkan zonasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal. Aturan teknis akan melakukan pembatasan penumpang angkutan umum berdasarkan zonasi.

Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat No. 11/2020 disebutkan, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan atas tiga fase.

Fase I merupakan pembatasan bersyarat, yaitu mulai 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020. Fase III merupakan normal baru yaitu mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Pengusaha bus minta aturan main transportasi saat new normal lebih diperjelas

"Sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti Angkutan Lintas Batas Negara, Angkutan Antarkota Antarprovinsi, Angkutan Antarkota Dalam Provinsi, Angkutan Antarjemput Antarprovinsi, Angkutan Pariwisata jika berada pada zona merah masih dilarang beroperasi," papar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam siaran resminya, Kamis (11/6).

Namun menurut Budi, pada zona oranye, kuning, dan hijau dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70% pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85%.

"Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 7% kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70% kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85%," jelasnya.

Sementara pada angkutan taksi, angkutan sewa khusus, maupun angkutan sewa umum pada zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50% sementara pada zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50%, sedangkan pada fase II dan III maksimum 75%.

“Misalnya untuk kendaraan dengan kapasitas 5 tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak tiga orang penumpang. Dan kendaraan dengan kapasitas 7 atau 8 tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak empat orang penumpang. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang,” katanya.

Selanjutnya dalam SE No. 11/2020 ini juga membahas ketentuan bagi ojek daring. Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa untuk sepeda motor berbasis aplikasi, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut barang. Sedangkan pada zona kuning dan hijau, diizinkan membawa penumpang namun dengan menerapkan beberapa protokol kesehatan.

“Iya diizinkan, hanya saja pengemudi dan penumpang harus mematuhi beberapa hal. Misalnya pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, hand sanitizer, jaket. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang," ujar Budi.

Baca Juga: Kini, pesawat bisa angkut penumpang dengan kapasitas 70% hingga 100%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat