KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal. Aturan teknis akan melakukan pembatasan penumpang angkutan umum berdasarkan zonasi. Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat No. 11/2020 disebutkan, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan atas tiga fase. Fase I merupakan pembatasan bersyarat, yaitu mulai 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020. Fase III merupakan normal baru yaitu mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
Ini ketentuan kapasitas angkutan umum darat berdasarkan zonasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal. Aturan teknis akan melakukan pembatasan penumpang angkutan umum berdasarkan zonasi. Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat No. 11/2020 disebutkan, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan atas tiga fase. Fase I merupakan pembatasan bersyarat, yaitu mulai 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020. Fase III merupakan normal baru yaitu mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.