KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI akhirnya rampung menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai. Salah satu, aturan dalam RUU tersebut yakni soal ketentuan meterai untuk dokumen elektronik. Dalam draf RUU Bea Meterai yang diterima Kontan.co.id, menyebutkan mulai 1 Januari 2021 tarif meterai dipatok sebesar Rp 10.000, naik dari yang berlaku saat ini senilai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Adapun bentuk meterai yang belaku tahun depan ada tiga yakni meterai tempel, meterai elekronik, dan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Pasal 15 ayat 2 menjelaskan, meterai elektronik merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lain.
Ini ketentuan meterai untuk dokumen elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI akhirnya rampung menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai. Salah satu, aturan dalam RUU tersebut yakni soal ketentuan meterai untuk dokumen elektronik. Dalam draf RUU Bea Meterai yang diterima Kontan.co.id, menyebutkan mulai 1 Januari 2021 tarif meterai dipatok sebesar Rp 10.000, naik dari yang berlaku saat ini senilai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Adapun bentuk meterai yang belaku tahun depan ada tiga yakni meterai tempel, meterai elekronik, dan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Pasal 15 ayat 2 menjelaskan, meterai elektronik merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lain.