Ini Ketentuan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Setelah Implementasi Coretax



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan sejumlah ketentuan terkait tata cara pelaporan Surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setelah implementasi Coretax system.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1).

"Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," tulis pasal tersebut.


Baca Juga: Kemenkeu Punya Sistam Pajak Canggih, Airlangga Optimistis Tax Ratio Naik

Dwi menjelaskan kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 pasal 18 ayat 1 mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. 

"Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini ialah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak," kata Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (24/7) malam.

Dwi menyampaikan pernyataan pada artikel di tautan https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax-spt yang berbunyi 'Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh' adalah Wajib Pajak yang dimaksud dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) PMK 243 Tahun 2014.

Sementara itu, Dwi juga menjelaskan yang dimaksud dengan pernyataan pada artikel di tautan https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax-spt yang berbunyi 'Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis' tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik.

Baca Juga: Ada Coretax, Wajib Pajak Tertentu Boleh Tak Lapor SPT Tahunan Lagi

Selain itu, berkenaan dengan prepopulated, Dwi menjelaskan bahwa prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan. 

Menurutnya, prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing). 

"Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi