KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan sejumlah ketentuan terkait tata cara pelaporan Surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setelah implementasi Coretax system. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1). "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," tulis pasal tersebut.
Ini Ketentuan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Setelah Implementasi Coretax
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan sejumlah ketentuan terkait tata cara pelaporan Surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setelah implementasi Coretax system. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1). "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," tulis pasal tersebut.