KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Hadiyanto Kemenkeu didampingi Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menghadiri Sidang Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 32/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian UU 40/32014 tentang Perasuransian terhadap UUD 1945 untuk membacakan Keterangan Presiden, di Ruang Sidang Pleno lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (19/08). Uji materi ini diajukan oleh anggota Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang dasarnya meminta agar ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 yang menetapkan pengaturan tata kelola usaha bersama dalam Peraturan Pemerintah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai diatur dengan UU. Dalam Keterangan Presiden tersebut, disampaikan bahwa Pemerintah berpendapat Pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing) mengajukan uji materi karena harapan/keinginan para Pemohon untuk pengaturan usaha bersama ditetapkan dalam UU dengan mendasarkan pada Pasal 7 ayat (2) UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian yang telah diganti dengan UU 40/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU/-XVIII/2013, secara substansi telah diatur dalam UU 40/2014 tentang Perasuransian.
Ini keterangan presiden tentang uji materi pasal 6 ayat (3) UU 40/2014
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Hadiyanto Kemenkeu didampingi Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menghadiri Sidang Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 32/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian UU 40/32014 tentang Perasuransian terhadap UUD 1945 untuk membacakan Keterangan Presiden, di Ruang Sidang Pleno lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (19/08). Uji materi ini diajukan oleh anggota Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang dasarnya meminta agar ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 yang menetapkan pengaturan tata kelola usaha bersama dalam Peraturan Pemerintah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai diatur dengan UU. Dalam Keterangan Presiden tersebut, disampaikan bahwa Pemerintah berpendapat Pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing) mengajukan uji materi karena harapan/keinginan para Pemohon untuk pengaturan usaha bersama ditetapkan dalam UU dengan mendasarkan pada Pasal 7 ayat (2) UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian yang telah diganti dengan UU 40/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU/-XVIII/2013, secara substansi telah diatur dalam UU 40/2014 tentang Perasuransian.