JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji rencana penghapusan sejumlah peraturan pajak yang dinilai menimbulkan kerumitan sehingga menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dan mempersulit proses pemungutan pajak. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara. Managing Partner Danny Darussaman Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, penghapusan sejumlah peraturan tersebut merupakan satu dari lima pilar dalam reformasi perpajakan. Empat pilar lainnya lanjut dia, berkaitan dengan administrasi perpajakan. Darussalam bilang, aturan perpajakan yang efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak merupakan peraturan bersifat pasti. Sehingga implementasinya di lapangan tidak menimbulkan multitafsir antara wajib pajak dengan otoritas pajak.
Ini keuntungan penghapusan aturan pajak yang rumit
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji rencana penghapusan sejumlah peraturan pajak yang dinilai menimbulkan kerumitan sehingga menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dan mempersulit proses pemungutan pajak. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara. Managing Partner Danny Darussaman Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, penghapusan sejumlah peraturan tersebut merupakan satu dari lima pilar dalam reformasi perpajakan. Empat pilar lainnya lanjut dia, berkaitan dengan administrasi perpajakan. Darussalam bilang, aturan perpajakan yang efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak merupakan peraturan bersifat pasti. Sehingga implementasinya di lapangan tidak menimbulkan multitafsir antara wajib pajak dengan otoritas pajak.