KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tak lama lagi, bank digital atau neo bank akan punya aturan baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi aturan bank digital. Targetnya pada pertengahan Juni 2021 ini, aturan ini akan keluar. Beberapa poin yang akan masuk dalam peraturan OJK (POJK) itu adalah: Pertama, modal awal untuk mendirikan bank digital ditetapkan sebesar Rp10 triliun. “Aturan ini berlaku bagi perusahaan yang benar-benar baru berdiri sebagai bank digital,” ujar Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto dalam launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Kamis (18/2).
Ini kisi-kisi aturan OJK tentang bank digital (neo bank) yang akan keluar Juni 2021
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tak lama lagi, bank digital atau neo bank akan punya aturan baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi aturan bank digital. Targetnya pada pertengahan Juni 2021 ini, aturan ini akan keluar. Beberapa poin yang akan masuk dalam peraturan OJK (POJK) itu adalah: Pertama, modal awal untuk mendirikan bank digital ditetapkan sebesar Rp10 triliun. “Aturan ini berlaku bagi perusahaan yang benar-benar baru berdiri sebagai bank digital,” ujar Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto dalam launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Kamis (18/2).