AMBON. Bank Indonesia menyusun besaran
loan to value (LTV) baru untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Besaran pelonggaran mencapai 5%-10%. Semakin kecil LTV, maka uang muka yang harus disiapkan calon debitur KPR semakin besar. Dengan pelonggaran LTV, uang muka KPR bakal lebih ringan. Berikut daftarnya:
Aturan lama vs aturan baru Rumah lebih dari 70 meter persegi Rumah I 70% --> 80% Rumah II 60% --> 70% Rumah III 50% --> 60% Apartemen lebih dari 70 meter persegi I 70% --> 80% II 60% --> 70% III 50% --> 60% Rumah antara 22-70 meter persegi Rumah I tidak ada --> tidak ada Rumah II 70% --> 80% Rumah III 60% --> 70% Apartemen antara 22-70 meter persegi I 80% --> 90% II 70% --> 80% III 60% --> 70% Rumah kurang dari 22 meter persegi Rumah I tidak ada -->tidak ada Apartemen kurang dari 22 meter persegi Rumah I tidak ada -->tidak ada Rumah II 70% --> 80% Rumah III 60% --> 70% Ruko/rukan I tidak ada -->tidak ada II 70% --> 80% III 60% -->70%
Pembiayaan berskema syariah Rumah lebih dari 70 meter persegi Rumah I 80% --> 85% Rumah II 70% --> 75% Rumah III 60% --> 65% Apartemen lebih dari 70 meter persegi I 80% --> 85% II 70% --> 75% III 60% --> 65% Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan bahwa perubahan skema pembiayaan syariah ini masih harus menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Dia menambahkan, jika bank memiliki rasio kredit macet atau
non performing loan lebih dari 5%, maka bank tersebut harus menggunakan aturan lama. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia