JAKARTA. Setelah industri asuransi konvensional, kini giliran industri asuransi syariah yang memiliki polis standar. Dalam polis standar asuransi syariah terdapat beberapa perubahan istilah dan terminologi polis, serta penambahan definisi dan pasal. Yuk, intip polis standar asuransi syariah. Dalam klausa jaminan, pengecualian, persyaratan dan ketentuan, perubahan yang disesuaikan, antara lain penanggung menjadi perusahaan, tertanggung menjadi peserta, premi menjadi kontribusi. Lalu, pertanggungan menjadi asuransi, harga pertanggungan menjadi nilai asuransi dan dipertanggungkan menjadi diasuransikan. “Ini menjadi standarisasi untuk wording polis asuransi syariah lainnya,” ujar Shaifie Zein, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Rabu (21/5). Selanjutnya, sambung dia, asosiasi akan meninjau secara berkala wording syariah yang berlaku, baik atas perubahan peraturan maupun perkembangan industri asuransi secara umum.
Ini kisi-kisi polis standar asuransi syariah
JAKARTA. Setelah industri asuransi konvensional, kini giliran industri asuransi syariah yang memiliki polis standar. Dalam polis standar asuransi syariah terdapat beberapa perubahan istilah dan terminologi polis, serta penambahan definisi dan pasal. Yuk, intip polis standar asuransi syariah. Dalam klausa jaminan, pengecualian, persyaratan dan ketentuan, perubahan yang disesuaikan, antara lain penanggung menjadi perusahaan, tertanggung menjadi peserta, premi menjadi kontribusi. Lalu, pertanggungan menjadi asuransi, harga pertanggungan menjadi nilai asuransi dan dipertanggungkan menjadi diasuransikan. “Ini menjadi standarisasi untuk wording polis asuransi syariah lainnya,” ujar Shaifie Zein, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Rabu (21/5). Selanjutnya, sambung dia, asosiasi akan meninjau secara berkala wording syariah yang berlaku, baik atas perubahan peraturan maupun perkembangan industri asuransi secara umum.