KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan seluruh emiten yang telah tercatat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, tidak ada emiten yang harus diberi sanksi atau tindakan. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna bercerita untuk mengizinkan suatu perusahaan bisa IPO, ada beberapa lapisan proses persetujuan di BEI. Pada tahap awal, BEI melakukan evaluasi atas calon perusahaan yang sudah mengirimkan prospektus. Dalam proses ini, BEI memiliki tim tersendiri terpisah dari kepala divisi dan direksi.
Ini Klarifikasi BEI Soal Kasus Suap Eks-Karyawan Dalam Proses IPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan seluruh emiten yang telah tercatat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, tidak ada emiten yang harus diberi sanksi atau tindakan. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna bercerita untuk mengizinkan suatu perusahaan bisa IPO, ada beberapa lapisan proses persetujuan di BEI. Pada tahap awal, BEI melakukan evaluasi atas calon perusahaan yang sudah mengirimkan prospektus. Dalam proses ini, BEI memiliki tim tersendiri terpisah dari kepala divisi dan direksi.