KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kembali menjelaskan terkait kemungkinan mekanisme pembagian beban (burden sharing) dengan pemerintah akan dilanjutkan di tahun 2021. Menurut Perry, mekanisme burden sharing dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) secara langsung berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) II tanggal 7 Juli 2020, hanya akan tetap dilakukan di tahun ini atau one off policy. “Mekanisme pembelian SBN langsung hanya tahun ini saja, baik untuk beban public goods maupun non public goods UMKM,” tegas Perry, Selasa (13/10) via video conference.
Ini klarifikasi BI soal mekanisme burden sharing yang dilanjutkan di tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kembali menjelaskan terkait kemungkinan mekanisme pembagian beban (burden sharing) dengan pemerintah akan dilanjutkan di tahun 2021. Menurut Perry, mekanisme burden sharing dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) secara langsung berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) II tanggal 7 Juli 2020, hanya akan tetap dilakukan di tahun ini atau one off policy. “Mekanisme pembelian SBN langsung hanya tahun ini saja, baik untuk beban public goods maupun non public goods UMKM,” tegas Perry, Selasa (13/10) via video conference.