Ini klarifikasi BI soal mekanisme burden sharing yang dilanjutkan di tahun 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kembali menjelaskan terkait kemungkinan mekanisme pembagian beban (burden sharing) dengan pemerintah akan dilanjutkan di tahun 2021. 

Menurut Perry, mekanisme burden sharing dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) secara langsung berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) II tanggal 7 Juli 2020, hanya akan tetap dilakukan di tahun ini atau one off policy

“Mekanisme pembelian SBN langsung hanya tahun ini saja, baik untuk beban public goods maupun non public goods UMKM,” tegas Perry, Selasa (13/10) via video conference. 

Baca Juga: Gubernur BI: Inflasi tahun ini bakal meleset, lebih rendah dari target di batas bawah

Perry juga meluruskan, yang bisa dilanjutkan di tahun depan adalah dana yang sudah masuk ke pemerintah dari pembelian SBN kalau belum bisa terealisasikan untuk pemulihan ekonomi di tahun ini, maka dananya bisa digunakan di tahun depan. 

“Jadi, SBN yang dibeli tahun ini kalau sampai akhir tahun belum terealisasikan sesuai anggaran, dananya bisa digunakan untuk tahun 2021,” tambah Perry. 

Perry pun mengatakan kalau mekanisme burden sharing yang bisa dilakukan di tahun depan adalah skema yang sesuai dengan SKB I tanggal 16 April 2020, yaitu pembelian SBN di pasar perdana sebagai non competitive bidder

Selanjutnya: Dana asing kembali masuk, rupiah menguat di dua pekan pertama bulan Oktober 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi