KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mendapat suspensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Sinarmas Asset Management (AM) melalui Direktur Sinarmas AM Jamial Salim dalam keterangan tertulis menyebut suspensi tersebut dikarenakan terjadinya volatilitas harga obligasi dan pengetatan likuiditas di pasar sehingga Sinarmas AM sulit mencapai harga jual wajar. “Hal ini menyebabkan kami melakukan pencatatan harga asset yang lebih konservatif di bawah nilai yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap. Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga asset sesuai nilai yang ditetapkan LPHE,” ujar Jamial dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (26/5). Baca Juga: OJK Bekukan Tujuh Reksadana Sinarmas Asset Management
Ini klarifikasi Sinarmas Asset Management terkait reksadana yang disuspensi OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mendapat suspensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Sinarmas Asset Management (AM) melalui Direktur Sinarmas AM Jamial Salim dalam keterangan tertulis menyebut suspensi tersebut dikarenakan terjadinya volatilitas harga obligasi dan pengetatan likuiditas di pasar sehingga Sinarmas AM sulit mencapai harga jual wajar. “Hal ini menyebabkan kami melakukan pencatatan harga asset yang lebih konservatif di bawah nilai yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap. Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga asset sesuai nilai yang ditetapkan LPHE,” ujar Jamial dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (26/5). Baca Juga: OJK Bekukan Tujuh Reksadana Sinarmas Asset Management