KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra. Pasal 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebut, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi. Atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Baca Juga: Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol lolos, penjual miras bisa dipidana 10 tahun Kemudian pada Pasal 4 diatur soal klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang. Minuman beralkohol yang dilarang yakni minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 hingga 55 persen. Serta minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan. Berikut ketentuan Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol: 1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut: a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5% b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55% 2. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi: a. Minuman beralkohol tradisional b. Minuman beralkohol campuran atau racikan. Baca Juga: Mengintip besaran anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pengadaan vaksin corona Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol. Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.