JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan komentar terkait rencana pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang bakal bakal menjadikan pegawai pajak lebih gahar. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, Ditjen Pajak harus tetap menggunakan sistem pemeriksaan self assessment dengan makin gaharnya fiskus apabila RUU KUP telah direvisi. Terlebih, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. “Official assessment ngeri itu. Self assessment sebenarnya bagus apalagi sekarang semua data sudah tebuka. Akan repot apabila official assessment. Objek pajak, tarif itu kan fiskus yang tentukan,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (24/5)
Ini komentar anggota DPR soal RUU KUP
JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan komentar terkait rencana pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang bakal bakal menjadikan pegawai pajak lebih gahar. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, Ditjen Pajak harus tetap menggunakan sistem pemeriksaan self assessment dengan makin gaharnya fiskus apabila RUU KUP telah direvisi. Terlebih, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. “Official assessment ngeri itu. Self assessment sebenarnya bagus apalagi sekarang semua data sudah tebuka. Akan repot apabila official assessment. Objek pajak, tarif itu kan fiskus yang tentukan,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (24/5)