JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tak mau hanya mengubah ketentuan saham beredar atau floating share saja bagi emiten. Otoritas bursa juga ingin mengatur tentang adanya jabatan direktur dan komisaris independen. Itu artinya, setiap emiten harus memiliki satu orang yang ditempatkan sebagai direktur independen. Ini merupakan nama lain dari jabatan direktur afiliasi. Kemudian, BEI akan mewajibkan emiten memiliki komisaris independen minimal 30% dari jumlah anggota dewan komisaris. Masa jabatan komisaris dan direktur independen ini maksimal dua periode berturut-turut. Nah, beleid ini rencananya tertuang dalam aturan perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Ini komentar emiten terkait direktur independen
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tak mau hanya mengubah ketentuan saham beredar atau floating share saja bagi emiten. Otoritas bursa juga ingin mengatur tentang adanya jabatan direktur dan komisaris independen. Itu artinya, setiap emiten harus memiliki satu orang yang ditempatkan sebagai direktur independen. Ini merupakan nama lain dari jabatan direktur afiliasi. Kemudian, BEI akan mewajibkan emiten memiliki komisaris independen minimal 30% dari jumlah anggota dewan komisaris. Masa jabatan komisaris dan direktur independen ini maksimal dua periode berturut-turut. Nah, beleid ini rencananya tertuang dalam aturan perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.