Ini komentar emiten terkait direktur independen



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tak mau hanya mengubah ketentuan saham beredar atau floating share saja bagi emiten. Otoritas bursa juga ingin mengatur tentang adanya jabatan direktur dan komisaris independen.

Itu artinya, setiap emiten harus memiliki satu orang yang ditempatkan sebagai direktur independen. Ini merupakan nama lain dari jabatan direktur afiliasi. Kemudian, BEI akan mewajibkan emiten memiliki komisaris independen minimal 30% dari jumlah anggota dewan komisaris.

Masa jabatan komisaris dan direktur independen ini maksimal dua periode berturut-turut. Nah, beleid ini rencananya tertuang dalam aturan perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.


Lantas, apa tanggapan emiten atas rencana kebijakan ini. Vice Director Corporate Affairs merangkap Sekretaris Korporasi PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) Olivia Surodjo menilai, ketentuan itu sulit diimplementasikan, khususnya tentang jabatan direktur independen.

Pasalnya, menurut Olivia, jabatan direktur di perusahaannya memiliki fungsi operasional, bukan pengawasan seperti layaknya jabatan komisaris. "Pembatasan 2 periode bagi direktur ini lebih berat," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Devindra Ratzarwin berpandangan berbeda. Sebelum rencana aturan itu  diketuk palu, Devindra ingin mengetahui lebih dalam kejelasan lanjut aturan itu.

Perlu diketahui, tadi pagi tadi, BEI baru telah melakukan sosialisasi ketentuan tersebut bagi emiten. Devindra menilai, harusnya pihak otoritas pasar modal itu sudah menjelaskan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri